Polisi Edukasi Masyarakat Tidak Melakukan Penangkapan Ikan yang Dapat Merusak Lingkungan

Polisi Edukasi Masyarakat Tidak Melakukan Penangkapan Ikan yang Dapat Merusak Lingkungan

Anggota Satuan Polairud Polresta Sidoarjo melaksanakan Operasi Destructive Fishing, yakni kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan. Kegiatan disertai dengan edukasi ke masyarakat ini menyasar kawasan pesisir Kabupaten Sidoarjo, berlangsung pada Rabu (16/4/2025) Desa Gisik Cemandi, Sedati.


Kegiatan Destructive Fishing meliputi penggunaan bom ikan, racun, dan alat tangkap yang merusak ekosistem laut, seperti pukat dasar dan cantrang. 


Dampak dari penggunaan alat tangkap destruktif juga dapat mengganggu keseimbangan ekologi, di mana rantai makanan di laut ikut terganggu.


"Sebab itu, Destructive Fishing ini dilarang karena dapat merusak sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Kasat Polairud Polresta Sidoarjo Kompol Ludwi Yasa Pramono.


Untuk mensosialisasikan bahwa tindakan ini berbahaya dan dapat merusak lingkungan, Satpolairud Polresta Sidoarjo memasifkan patroli dan edukasi ke masyarakat kawasan pesisir. Serta dihimbau agar tidak ada warga atau oknum yang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara destruktif.